Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 421/2007/Disdik/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2025/2026, dan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah, serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah, maka Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas tidak hanya berdasarkan nilai akademik, tetapi juga aspek non-akademik:
Laporan Belajar: Mencakup seluruh mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi selama satu tahun.
Aspek Sikap: Peserta didik wajib memperoleh nilai sikap/perilaku minimal "B" (Baik).
Mekanisme: Penilaian dilakukan melalui asesmen sumatif, dan keputusan akhir diambil melalui rapat dewan guru.
Fleksibilitas: Batas nilai naik kelas ditentukan secara mandiri oleh masing-masing sekolah.
2. Kelulusan Siswa
Proses kelulusan tahun 2026 memiliki jadwal dan kriteria yang spesifik:
Jadwal Sumatif: Untuk jenjang SMA/SMK/SKH dilaksanakan pada 20 s.d. 27 April 2026.
Syarat Utama: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan nilai sikap minimal "B".
Formulasi Nilai: Nilai Akhir (NA) diambil dari rata-rata rapor semester I hingga VI (untuk SMK program 4 tahun sampai semester VIII).
Khusus SMK: Wajib mengikuti dan berpedoman pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2026.
3. Tata Kelola Dapodik & E-Ijazah
Mengingat sistem E-Ijazah sudah mulai diterapkan, sekolah diminta sangat teliti terhadap validasi data agar tidak terjadi residu (data bermasalah). Data yang wajib diperiksa antara lain:
Tempat dan tanggal lahir.
NIK (Nomor Induk Kependudukan).
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ganda.
Tabel Ringkasan Komponen Penilaian
Catatan Penting: Pengumuman kelulusan akan ditentukan kemudian, jadi pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.