Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor 421/2007/Disdik/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas,

Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran

2025/2026, dan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan

Menengah, serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar

dan Pendidikan Menengah, maka Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang perlu diperhatikan:


1. Kenaikan Kelas

Penentuan kenaikan kelas tidak hanya berdasarkan nilai akademik, tetapi juga aspek non-akademik:

  • Laporan Belajar: Mencakup seluruh mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi selama satu tahun.

  • Aspek Sikap: Peserta didik wajib memperoleh nilai sikap/perilaku minimal "B" (Baik).

  • Mekanisme: Penilaian dilakukan melalui asesmen sumatif, dan keputusan akhir diambil melalui rapat dewan guru.

  • Fleksibilitas: Batas nilai naik kelas ditentukan secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

2. Kelulusan Siswa

Proses kelulusan tahun 2026 memiliki jadwal dan kriteria yang spesifik:

  • Jadwal Sumatif: Untuk jenjang SMA/SMK/SKH dilaksanakan pada 20 s.d. 27 April 2026.

  • Syarat Utama: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan nilai sikap minimal "B".

  • Formulasi Nilai: Nilai Akhir (NA) diambil dari rata-rata rapor semester I hingga VI (untuk SMK program 4 tahun sampai semester VIII).

  • Khusus SMK: Wajib mengikuti dan berpedoman pada Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2026.

3. Tata Kelola Dapodik & E-Ijazah

Mengingat sistem E-Ijazah sudah mulai diterapkan, sekolah diminta sangat teliti terhadap validasi data agar tidak terjadi residu (data bermasalah). Data yang wajib diperiksa antara lain:

  • Tempat dan tanggal lahir.

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ganda.


Tabel Ringkasan Komponen Penilaian

KomponenKenaikan KelasKelulusan
Dasar PenilaianLaporan 1 tahun ajaranLaporan seluruh tingkatan kelas
Syarat SikapMinimal "B"Minimal "B"
Penentu AkhirRapat Dewan GuruRapat Dewan Guru
MetodePenilaian SumatifPenilaian Sumatif

Catatan Penting: Pengumuman kelulusan akan ditentukan kemudian, jadi pastikan untuk terus memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.